Loading the player...


INFO:
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) PPJB atau kepanjangannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah salah satu perjanjian yang sering dibuat untuk melakukan perbuatan hukum jual beli tanah atau bangunan. Karena itu sering juga disebut sebagai PPJB Tanah. PPJB disebut sebagai perjanjian pengikatan dikarenakan dibuatnya perjanjian ini menjadi bukti akan adanya ikatan para pihak untuk melakukan tindakan jual beli, yang selanjutnya harus dilanjutkan dengan pihak pembeli akan membayar dan melunasi harga yang disepakati dan penjual akan menyerahkan tanah dan bangunannya setelah dilunasi oleh pembeli. Namun PPJB ini bukan dokumen penyerahan tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dengan ditandatanganinya PPJB bukan berarti secara hukum pembeli menjadi pemilik tanah. Untuk terjadinya penyerahan tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli, perlu dilakukan penandatanganan dokumen lainnya, yaitu Akta Jual Beli (AJB). Dengan ditandatanganinya AJB, maka Pembeli sudah menjadi pemilik dari tanah dan bangunan yang dijual. Umumnya, AJB baru bisa ditandatangani setelah harga pembelian dilunasi. Umumnya, PPJB ini dibuat karena para pihak hendak mengatur lebih rinci terkait dengan perikatan jual beli mereka, seperti terkait pembayaran dengan cicilan, atau hak pembeli untuk mengecek terlebih dahulu tanah dan bangunannya. Hal ini dikarenakan isi PPJB itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan para pihak. Sedangkan isi AJB tidak dapat diubah. Hal ini dikaranakan AJB harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bentuk serta isinya harus mengikuti yang sudah diatur dalam peraturan. Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya. Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM. Salam. gerald.advokat