Loading the player...


INFO:
BP Batam menegur pengembang proyek Bukit Maranatha di Kampung Pelita, Batam. Peringatan itu muncul setelah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menemukan pembangunan dilakukan tanpa kelengkapan izin utama seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Setiap proyek pembangunan di Batam wajib memiliki izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek, Senin, 6 Oktober 2025. Li menegaskan kepatuhan terhadap izin bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari upaya menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. “Kami tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mereka juga mesti disiplin,” katanya. Sidak tersebut menjadi bagian dari pengawasan BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Li Claudia menambahkan, pengawasan juga penting untuk menjamin kegiatan pembangunan tetap ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Melalui sidak ini, BP Batam mengingatkan kembali seluruh pelaku usaha agar memastikan dokumen perizinan lengkap sebelum mulai bekerja. Li Claudia mengatakan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus berupaya mempercepat layanan perizinan agar lebih mudah dan transparan, selama prosedur hukum dipatuhi. “Batam terus membuka ruang investasi. Namun, harus dengan tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” ujar Li Claudia menutup sidaknya.